Utang Puasa Ramadan Wajib Dibayar Tuntas Kapan Batas Akhir Qadhanya

ruangdoa.com Mengganti puasa Ramadan yang terlewat dikenal sebagai puasa qadha. Ini merupakan kewajiban mutlak bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa fardhu di bulan suci tersebut karena alasan yang sah atau uzur syar’i.

Kewajiban ini bukan sekadar anjuran, melainkan perintah langsung dari Allah SWT. Menurut Nur Solikhin dalam Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah, puasa qadha wajib dilaksanakan oleh mereka yang berhalangan seperti wanita yang mengalami haid atau nifas, orang yang sakit, atau musafir (bepergian jauh).

Dasar hukum kewajiban qadha ini termaktub jelas dalam Al-Qur’an, Surah Al Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدÙوْدٰتÙÛ— Ùَمَنْ كَانَ Ù…ÙنْكÙمْ مَّرÙيْضًا اَوْ عَلٰى سَÙَر٠ÙÙŽØ¹ÙØ¯ÙŽÙ‘ةٌ Ù…Ùّنْ Ø§ÙŽÙŠÙŽÙ‘Ø§Ù…Ù Ø§ÙØ®ÙŽØ±ÙŽ Û—ÙˆÙŽØ¹ÙŽÙ„ÙŽÙ‰ الَّذÙيْنَ ÙŠÙØ·ÙيْقÙوْنَهٗ ÙÙØ¯Ù’يَةٌ Ø·ÙŽØ¹ÙŽØ§Ù…Ù Ù…ÙØ³Ù’ÙƒÙيْنÙÛ— Ùَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا ÙÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصÙوْمÙوْا خَيْرٌ لَّكÙمْ اÙنْ ÙƒÙنْتÙمْ تَعْلَمÙوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain…"

Batas Waktu Melunasi Utang Puasa

Menurut Ahmad Sarwat dalam Seri Fikih Kehidupan, batas waktu untuk melaksanakan puasa qadha adalah sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya. Ini berarti, umat muslim memiliki rentang waktu sekitar 11 bulan penuh, terhitung sejak Syawal hingga menjelang Syaban, untuk menyelesaikan kewajiban qadha. Kelonggaran waktu ini diberikan agar muslim dapat menunaikan kewajiban dengan tenang, tanpa terburu-buru.

Namun, bagaimana jika waktu qadha dilakukan sangat mepet, bahkan ketika Ramadan berikutnya sudah di depan mata?

Polemik Puasa di Akhir Syaban

Isu krusial muncul ketika puasa qadha dilakukan di pertengahan akhir bulan Syaban. Ada hadits Rasulullah SAW yang perlu diperhatikan terkait puasa sunnah di waktu tersebut:

"Apabila bulan Syaban telah lewat separuhnya, maka janganlah berpuasa." (HR Ahmad)

Mengacu pada hadits ini, sebagian ulama dari mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa berpuasa, khususnya puasa sunnah, mulai dari tanggal 15 Syaban hingga akhir bulan adalah haram (atau makruh tahrim, sangat mendekati haram).

Namun, penting untuk dicatat, sebagian besar ulama lain berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku untuk puasa sunnah. Jika seseorang masih memiliki kewajiban utang puasa (qadha), kewajiban ini tetap harus didahulukan dan berlaku meskipun sudah memasuki pertengahan akhir Syaban.

Pendapat ini diperkuat oleh praktik Sayyidah Aisyah RA. Abu Salamah RA meriwayatkan:

"Saya mendengar Aisyah berkata, ‘Puasa wajib yang saya tinggalkan pada bulan Ramadan pernah tidak bisa saya ganti, kecuali pada bulan Syaban karena sibuk melayani Rasulullah SAW.’" (HR Muslim)

Hadits Aisyah ini menjadi bukti kuat bahwa menunaikan qadha di akhir Syaban hukumnya diperbolehkan, bahkan menjadi prioritas sebelum masuknya Ramadan.

Konsekuensi Bagi yang Terlambat

Jika seorang muslim terlewat dari batas waktu yang ditetapkan (sampai Ramadan berikutnya tiba) tanpa uzur yang dibenarkan, ia wajib mengganti puasanya (qadha) dan juga diwajibkan membayar fidyah.

Sebagaimana diterangkan Gamar Al Haddar dalam buku 10 Formula Dasar Islam, fidyah adalah kewajiban memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Lafaz Niat Mengganti Puasa Ramadan

Niat harus dilakukan sebelum terbit fajar (sebelum waktu Subuh). Berikut adalah lafaz niat puasa qadha Ramadan:

نَوَيْت٠صَوْمَ غَد٠عَنْ قَضَاء٠Ùَرْض٠شَهْر٠رَمَضَانَ Ù„Ùله٠تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."

Golongan yang Wajib Mengqadha Puasa Ramadan

Merujuk pada ketentuan fikih Islam, beberapa golongan yang diwajibkan mengqadha puasa Ramadan adalah:

  1. Orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa, namun diharapkan kesembuhannya.
  2. Musafir (orang yang bepergian jauh) yang diperbolehkan tidak berpuasa.
  3. Wanita yang sedang haid atau nifas.
  4. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir puasa akan membahayakan dirinya atau janin/bayinya (tergantung kondisi, terkadang hanya wajib fidyah).
  5. Orang yang membatalkan puasa secara sengaja (wajib qadha dan kafarat).

Catatan:
Semua doa itu baik, tergantung dari apa yang diyakini dan bagaimana hati meyakininya. Tidak ada doa yang salah, karena setiap doa adalah bentuk harapan dan penghambaan.

ruangdoa.com hanya berupaya menjadi perantara, tempat berbagi makna, tulisan, dan pengingat bahwa setiap kalimat yang diucap dengan keyakinan bisa menjadi jalan turunnya rahmat dari Allah SWT. Wallahu a'lam bishawab

Share:

Related Topics

Baca Juga